Kapolda Metro Jaya: Pelaku Penembakan Diproses Secara Kode Etik dan Hukuman Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Kapolda Irjen M Fadil Imran tengah melakukan konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, manyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat terkait insiden penembakan yang dilakukan oleh anggotanya yang menyebabkan 3 orang tewas dan 1 luka di sebauah Kafe RM Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2)2021).
JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Brigadir CS oknum Anggota Polisi pelaku penembakan yang menyebabkan 3 orang tewas dan 1 luka di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat sudah diamankan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat melakukan pemeriksaan dan olah TKP dalam kasus tersebut.
“Kepada tersangka sudah diproses langsung hari ini juga diperiksa. Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 338 KUHP,” tegas Fadil saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Fadil mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada tersangka. Agar proses hukum pidana bisa dilakukan cepat.
“Tersangka juga diproses secara kode etik sampai dengan hukuman tidak layak jadi anggota Polri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadil meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan juga TNI AD.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf setinggi-tingginya kepada masyarakat, keluarga korban dan TNI AD,” tandasnya.
(Johnit Sumbito)