Berharap Harta Karun, Tiga Pria Nekat Curi Brankas Diciduk Reskrim Polsek Kebon Jeruk
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Berharap dapat barang berharga, setelah tiga orang pria berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40) nekat mencuri brankas ternyata isinya bukan harta karun ternyata hanya surat-surat dan akhirnya harus tidur dibalik jeruji besi.
Ketiganya ditangkap polisi usai mencuri brankas pada Jumat (17/9/2021), milik salah satu rumah warga, yang merupakan majikan dari salah satu pelaku berinisial HS.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi di dampingi kanit Reskrim Akp Pradita Yulandi menjelaskan, pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah, sebab korban hendak pergi lama.
“Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas,” ujarnya kepada awak media di Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).
Selanjutnya brankas tersebut dikeluarkan oleh HS dengan dibantu satu tersangka lainnya berinisial JS.
Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang tunai, ternyata hanya berisikan surat-surat.
Namun kedua pelaku tidak dapat membuka brankas tersebut. Karenanya, mereka hendak menjual brankas itu senilai Rp. 1.000.000.
Kemudian, brankas berpindah tangan kepada pria berinisial YB.
Slamet menyebut, YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.
“Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya,” jelas Slamet.
Setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai.
“Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya,” ungkap Slamet.
Diketahui, HS bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya.
(Johnit Sumbito)