METROPOLITAN

Curi Sepeda Motor, Anak Penyanyi Dangdut Kondang Ditangkap Polisi

JAKARTA, infomalangnews.com – RDA, seorang wanita yang merupakan anak penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin, lantaran nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan Kanit Reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditangkap. Satu perempuan berinisial RDA dan dua orang laki-laki yang berstatus sebagai penadah.

“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhun Imam S Arifin,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan berpura-pura meminjam motor korban dan ingin pergi ke suatu tempat. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.

“Setelah minjam sepeda motor alasannya karena supaya lebih cepat jadi dipinjam setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah penipuan atau penggelapan,” jelas Yonky.

Menurut Yonky, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.

Adapun tersangka sendiri sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.

“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” paparnya.

Yonky menjelaskan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil intrograsi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepasa tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber Yonky.

Adapun satu unit motor hasil kejahatannya dijual tersangka dengan kisaran harga Rp. 2.500.000 sampai Rp. 3.000.000. Motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.

Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sudah setahun. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.

“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolsek.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan