METROPOLITAN

Diduga Srobot Lahan Ruko City Park Cengkareng, Terlapor Tengah Disidik Unit Harda Polrestro Jakarta Barat

JAKARTA – Dugaan kasus penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, kali ini tengah memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskirim Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan tersebut, dilakukan IH dan FK yang mengaku-ngaku kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ronald kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK atas lahan kliennya sejak tahun 2021 silam. Selain menguasai lahan yang masih secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama yaitu PT Reka Rumanda Agung Abadi dan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bekerjasama dengan Perum Perumnas ini, terlapor juga memanfaatkan lahan sebagai area parkir berbayar kepada warga sekitar.

“Kami memiliki sertifikat HGB, HPL, dan Surat Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perum Perumnas. Lahan tersebut merupakan lahan terpisah dan bukan merupakan bagian dari Rusunami City Park yang saat ini juga pengelolaannya diduga mereka rampas dari pelaku pembangunan (developer) dengan P3SRS yang tidak diakui karena dinilai cacat hukum,” jelasnya.

Menurut Ronald, pengelolaan Ruko City Park dengan Rusunami City Park sudah jelas-jelas terpisah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen Rusunami City Park yang nantinya juga akan diserahkan oleh PT. RRAA kepada P3SRS yang sah secara aturan.

“Oknum ini salah kaprah, dengan dokumen yang jelas-jelas terpisahkan antara Ruko dengan Rusunami. Mereka sengaja memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai dan menyewakan sebagai lahan parkir di area Ruko City Park dan HPL selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Ronald berharap kepada aparat penegak hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk bekerja secara obyektif dan profesional dalam melakukan proses dugaan tindak pidana yang saat ini tengah ia laporkan. Ia juga mengimbau kepada IH dan FK segera angkat kaki dari lahan yang bukan menjadi hak mereka.

“Semoga aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan proses cepat secara hukum terhadap laporan kami terkait tindak pidana ini. Dan kami mengimbau kepada para terlapor yang saat ini menguasai lahan klien kami untuk segera angkat kaki serta mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah,” tukasnya.(*)

(Johnit Sumbito)