INFO JAKARTA

Bobol Perusahaan di Taman Sari, Tiga Orang Pemulung Berhasil Sikat 220 Juta

JAKARTA – Polsek Metro Tamansari mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT 05/12, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 220.691.449. Adapun kerugian tersebut merupakan uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan, dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Ketiganya berinisial MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Satu pelaku lainnya, berinisial Ai, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Minggu 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB.

Modusnya, pelaku merencanakan aksinya dengan berkumpul di warung kopi, sebelum beraksi mereka membagi tugas ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi.

“Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya,” terangnya.

Selain itu, para pelaku juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.

“Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya,” jelas Suparmin.

Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya kemudian korban melaporkan ke Polsek Metro Tamansari.

Dari laporan itu tim reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MN bin PD, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di JI. Pancoran, Glodok, Tamansari.

“Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku,” jelasnya.

Sementara itu para rekan pelaku diamankan dilokasi berbeda, ST bin DL diamankan didaerah brebes, dan TO didaerah Bojonegoro Jawa Timur pada selasa, 6 Agustus 2024.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)