SURABAYA

Polresta Sidoarjo Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30 Kilogram Sabu Diamankan

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap dan menangkap tersangka pengedar Narkoba jaringan Internasional. Dari pengungkapan tersebut, seberat 30 kg narkoba jenis sabu diamankan.

Pengungkapan diawali oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar sabu pada 17 April 2024 di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Polisi berhasil mengamankan berinisial MI, alias Iyek (44) warga Sampang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, di Mapolresta Sidoarjo mengatakan, tersangka MI ditangkap Polisi di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada 22 Juli 2024 sekira pukul 12.10 WIB lalu.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terhadap pasutri yang diamankan sebelumnya, menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China),” ujar Imam, Jumat (16/8/2024).

Barang haram tersebut, lanjut Kapolda, diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Penangkapan pelaku, berawal informasi dari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang rencananya diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

“Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo,” terang Irjen Imam Sugianto.

Selain itu, kata Kapolda, petugas juga mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gololongan I jenis sabu.

“Barang bukti yang diduga sabu itu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelas Imam.

Masih kata Kapolda, saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up bernama MI, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan.

Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkap Imam.

Tersangka MI mengaku untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah berinisial (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.

Kapolda menegaskan, pihak Polda Jatim beserta jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan akan menindak tegas pelakunya.

“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku yang terlibat peredaran Narkoba,” tegasnya.

Polisi juga tengah mengamankan barang bukti satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 ( seribu) gram, 1 ( satu ) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(Johnit Sumbito)