Bangunan Tanpa PBG di SPBU 34, Ucok Pane: Tupoksinya Citata Kecamatan Cengkareng
Petugas Citata Kecamatan Cengkareng tengah menyegel berikut menyampaikan Surat Perintah Pembongkaran (SPB) bangunan di area SPBU 34 Jalan Cendrawasih Raya, RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto/Istimewa)
JAKARTA – Petugas bidang Pengawasan dan Penindakan Sudin Citata Jakarta Barat Ucok Pane menjelaskan, terkait pelanggaran sebuah bangunan baru steuktur 2 di Jalan Cendrawasih Raya SPBU 34 11711, RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, pengawasannya adalah kewenangan (Tupoksi) Satuan Pelaksana (Satpel) Kecamatan Cengkareng.
“Bangunan gedung tanpa IMB/PBG tupoksi pengawasannya ada di Kecamatan Cengkareng,” kata Suku Dinas (Sudin) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, bidang Pengawasan dan Penindakan, Ucok Pane melalui pesan singkatnya di whatsapp seluler pribadinya, Kamis (26/9/2024).
Menanggapi pernyataan petugas bidang pengawasan dan penindakan Sudin Citata Jakarta Barat Ucok Pane, Ketua RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat Sumariyo, siapapun petugasnya yang berhak membongkar bangunan melanggar itu tidak menjadi soal.
“Kami tidak mempersolkan siapapun petugasnya, yang kami harapkan bangunan yang melanggar apalagi tanpa ada ijin harus dibongkar. Karena, khususnya wilayah pengawasan kami di RW 06 harus bersih pelanggaran bangunan,” tegas Sumariyo saat dihubungi, Kamis (26/9/2924) siang tadi.
Sumariyo juga menyebutkan, bahwa dia menjalankan tugas sebagai Ketua RW bagian dari penegasan aturan. Menyoal bangunan tanpa IMB/PBG di area SPBU 34 Jalan Cendrawasih Raya sudah seharusnya dibongkar ronoh (Rata).
“Membangun tanpa mengurus ijin ini cermin bonroknya karakter, kalau Surat Perintah Pembongkaran No: 4180/2024 sudah diberikan kepada pemilik bangunan, ya petugas Citata harus membongkar,” sebut Sumariyo.
Lanjud Sumariyo, dalam isi suratnya sudah jelas ditegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mematuhi SPPKS, bahwa pemilik tidak melakukan pembongkaran pelanggaran bangunannya sendiri, pihak Dinas Citata akan melaksanakan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang telah diberikan surat sangsai SPB selama 14 hari kerja sejak Surat SPB dikeluarkan.
“Kami masih menunggu seperti apa kualitas SPB produk Citata Jakarta Barat, dalam memberikan penegasan terhadap pelanggaran bangunan,” ujarnya.
“Jangan SPB dibuat dan dikirimkan ke para pemilik bangunan melanggar kemudian tidak dilakukan bongkar. Kalau ini terjadi, apa kata masyarakat. Bisa dibilang SPB mirip tuyul gentayangan,” ucap Sumariyo.
(Johnit Sumbito)