Produksi Arak Ilegal di Bantur, Seorang Pria Diringkus Resnarkoba dan Satsamapta Polres Malang

Polres Malang meringkus seorang pria berinisial YW usianya 56 tahun, karena memproduksi arak jenis trobas di Kecamatan Bantur. (Foto/Istimewa)
MALANG – Pemroduksi sekaligus mengedarkan minuman keras (miras) arak trobas secara ilegal di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, digerebek Polres Malang, Jatim.
Dalam penggerebekan itu, reserse berhasil meringkus seorang pria berinisial YW (56). Kaki ini YW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka memproduksi arak di rumahnya di Dusun Tunjungsari dari sejak tahun 2024 lalu.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.
“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Kemudian Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Bayu dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Lanjut Bayu, dari laporan itu, petugas Satsamapta Polres Malang langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025, di TKP petugas menemukan loaktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.
“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas Bayu.
Selain meringkus tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.
“Semua barang bukti kami amankan, jumlahnya cukup banyak. Hasil produksi miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” Terangnya.
Bayu menyebut, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan.
“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.
Bayu juga menjelaskan, satu kali produksi, YW bisa meraup Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” Jelasnya.
Pelaku YW dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar. (Johnit Sumbito)