INFO JAKARTA

Keluarga Korban Tabrak Lari di Jakarta Utara Tuntut Vonis Berat untuk Terdakwa

JAKARTA – Keluarga almarhum S (82), korban tabrak lari di Penjaringan, Jakarta Utara, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lebih berat terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65).

Keluarga menilai tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan terlalu ringan, padahal bukti sidang dan rekaman CCTV jelas mengungkap fakta kecelakaan yang merenggut nyawa korban.

“Harapan kami hanya pada hakim agar memberikan putusan adil, ancaman hukum maksimal enam tahun,” ujar Haposan, anak korban, usai sidang pledoi, Kamis (25/9/2025).

Haposan juga menolak permohonan maaf terdakwa yang baru disampaikan setelah dua minggu rekomendasi hakim. Menurutnya, permintaan maaf itu terlambat dan tak berarti karena terdakwa masih bebas dengan tahanan kota.

Keluarga bersama kuasa hukum mengancam akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika tuntutan tetap ringan.

Peristiwa tabrak lari ini terjadi pada 9 Mei 2025, saat korban sedang jogging di Jalan Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan. Korban ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan Ivon dan meninggal dunia setelah tiga hari dirawat di ICU.
(Johnit Sumbito)