Istri Cemburu Lihat Pesan Singkat, Potong Alat Vital Suami Hingga Tewas
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, memimpin rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilatar belakangi cemburu, seorang istri nekat memotong alat vital suaminya hingga tewas, Selasa (21/10/2025). Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Pelaku, HZ (33), nekat memotong alat vital suaminya, NI (35), hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 20 Juli 2025. Penyebabnya diduga kuat berawal dari rasa cemburu pelaku setelah menemukan pesan singkat di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain.
Rekonstruksi kasus tersebut digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dan dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk. Proses ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan, “Kami menerima laporan dari rumah sakit mengenai adanya korban penganiayaan dengan luka serius. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi dan rumah sakit, diketahui korban sedang dirawat dengan kondisi alat kelamin terputus.”
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata adalah istri korban sendiri. “Menurut keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena rasa cemburu setelah membaca pesan di ponsel korban yang diduga terkait wanita lain,” tambah AKP Ganda.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.
Adegan bermula saat pasangan ini berbaring di kamar tidur. Tersangka mengambil ponsel korban dari meja, membuka pesan masuk, dan menemukan isi percakapan yang memicu emosinya. Setelah membaca pesan tersebut, ia meletakkan kembali ponsel, lalu berusaha membangunkan suaminya untuk berhubungan, tetapi korban menolak dan pergi ke kamar mandi.
Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mengambil pisau cutter dari dapur dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, tersangka mendekati dan memotong alat vital korban.
Korban sempat terbangun dan bertanya, “Kenapa kamu potong?” Pelaku menjawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Setelah itu, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik. Meski terluka parah, korban berusaha pergi ke rumah sakit dengan sepeda motor didampingi pelaku. Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun sayang nyawa korban tidak tertolong.
Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.
(Johnit Sumbito)
