MOJOKERTO

Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Mojokerto Musnahka 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal

MOJOKERTO – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memusnahkan 4.966.768 batang rokok ilegal hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kamis (23/10/2025), di Balai Kota Mojokerto.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota, sebelum seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar hingga tidak bernilai ekonomis dan aman bagi lingkungan.

Barang hasil penindakan periode Mei–Juli 2025 tersebut memiliki nilai sekitar Rp7,37 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar, sesuai surat persetujuan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tanggal 29 September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah edukatif dan represif untuk menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, pemusnahan ini juga bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Dana tersebut turut digunakan untuk mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat terdampak industri tembakau.

“Selain di bidang penegakan hukum optimalisasi DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok),” jelasnya.

Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menegaskan komitmen Pemkot dalam pemberantasan BKC ilegal melalui sinergi dengan Bea Cukai dan Satpol PP. “Negara tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur agar peredarannya jelas dan legal,” ujarnya.

Tahun 2025, Kota Mojokerto menerima DBHCHT sebesar Rp38,6 miliar, yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), serta penegakan hukum dan sosialisasi (10%).
(Johnit Sumbito)