INFO JAKARTA

Polsek Tambora Ungkap Pencurian Kabel PLN, Kerugian Capai Rp220 Juta

JAKARTA – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan gangguan listrik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Tiga tersangka berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) berhasil diamankan.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan, para pelaku mencuri kabel di delapan gardu PLN dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta. Aksi tersebut terungkap setelah adanya laporan pemadaman listrik di Jalan Pengukiran 4, Tambora, pada 26 November 2025.

“Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menangkap AP dan N di kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, serta EM di Kota Bekasi pada 30 Desember 2025. Para tersangka mengaku menyamar sebagai petugas PLN saat beraksi.

Akibat pencurian tersebut, daya listrik di sejumlah wilayah menurun hingga 60 persen dan menyebabkan pemadaman. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada dan memastikan identitas resmi petugas PLN. PLN pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
(Johnit Sumbito)