INFO JAKARTA

Polisi Diminta Selidiki Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Oli Palsu di Rawa Buaya

JAKARTA – Warga Jalan Bima Puing, RT 05/04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta aparat penegak hukum menyelidiki sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengoplosan oli.

Keberadaan lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian warga. Pasalnya, sejumlah aktivitas di dalam area itu dinilai mencurigakan dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Selain aktivitas yang dianggap tidak biasa, warga juga mengaku kerap mencium bau menyengat dari sekitar lokasi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar area.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku beberapa kali melihat aktivitas di dalam lokasi tersebut. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis kegiatan yang dilakukan.

“Terkadang baunya maupun aktivitas di lokasi kerap mencurigakan, Pak. Kalau saya perhatikan, seperti ada aktivitas di dalam tempat tersebut,” ujar warga saat ditemui di sekitar lokasi, Senin (10/8/2026).

Kecurigaan warga semakin menguat setelah mereka melihat sejumlah drum bekas yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan oli berada di sekitar lokasi.

“Kami melihat ada sejumlah drum-drum bekas oli. Kadang kami berpikir, itu digunakan untuk apa,” katanya.

Warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan instansi terkait. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan langsung guna memastikan apakah lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan atau tidak.

“Kami berharap ada pengecekan dari pihak terkait supaya jelas sebenarnya tempat itu digunakan untuk apa. Kalau memang tidak ada masalah, warga juga bisa merasa tenang,” ungkapnya.

Warga berharap Polsek Cengkareng bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan dugaan aktivitas tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam lokasi tersebut. Dugaan adanya aktivitas pengoplosan oli juga masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang. Johnit Sumbito