Polrestro Jakbar Bongkar Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Tiga Tersangka Ditangkap
Tiga tersangka pemeruduksi oli palsu di wilayah Cengkareng diringkus Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, 18 drum merk Pertamina disita, Selasa (1/9/2026). Foto: infomalangnews.com
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di sebuah gudang kawasan Rawa Buaya, Cengkareng. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para pelaku mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia agar tampak jernih seperti oli baru. Cairan tersebut kemudian dikemas menggunakan merek terkenal dengan kemasan, stiker, tutup, dan barcode yang diduga dipalsukan.
“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).

Sebanyak 18 drum isi oli palsu disita polisi. Foto: infomalangnews.com
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, tersangka Y diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal dan pengendali produksi. Sementara H dan K membantu proses pengolahan oli bekas.
“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 dengan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. Produksi disebut mencapai skala ton-tonan dan pemasarannya dilakukan melalui Facebook serta dari mulut ke mulut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 drum oli rekondisi, 10 drum bahan oli, serta berbagai peralatan produksi dan perlengkapan pemalsuan kemasan.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok bahan baku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang telah membeli atau mengedarkan oli palsu tersebut.
Nasriadi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli oli, karena penggunaan oli palsu berisiko merusak mesin dan dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Johnit Sumbito
