Kasus Penembakan di Taman Sari, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Kasus penyerangan dan penembakan di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, Polisi menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di dampingi Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver soon Manosoh dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebutkan, keempat tersangka yang ditahan yakni JP (46), HS (41), DT (36), FW (25). Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.
“Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan,” kata Ady saat konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Ady juga menjelaskan, kejadian pada Selasa (22/6) dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB itu, beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari.
Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya. Dalam drama satu babak itu, mereka turut merayakannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.
“Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk peringatkan mereka,” papar Ady.
Alih-alih mengingatkan mereka untuk menghentikan kegiatannya, namun yang terjadi para pelaku tersebut tidak terima. Mereka lantas melakukan perlawanan.
Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata ke atas, dan 3 rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.
Mereka kemudian satu per satu menuju ke kendaraannya karena didorong oleh warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka.
“Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus,” ungkap Adi.
Atas kasus tersebut, sehingga menyebabkan satu orang korban berinisial MIS (18), tertembak dibagian ketiak kiri. Adapun korban, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik,” jelas Adi.
Setelah tim gabungan dari Polsek Metro Taman sari dan Subnit Jatanras serta Subnit Resmob Polres Jakarta Barat bergerak cepat, 10 orang berhadil ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.
“Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya,” pungkas Adi.
Atas kejadian itu, keempat tersangka diganjsr pasal berlapis yakni Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)