METROPOLITAN

Polsek Tambora Ringkus Satu Orang Kawanan Penodong Dua Orang Lainnya Buron

JAKARTA, infomalangnews.com – Penodong yang di Jl Duri Baru RT 12 RW 06, Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat berhasil diamankan Reserse Polsek Tambora.

Pelaku berinsial NR (21), dia seorang pengangguran beraksi bersama rekannya berinisial NS dan ABS masih daftar pencarian orang (DPO).

Aksi kejahatan para pelaku tersebut terekam kamera CCTV dan viral di beberapa media sosial.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pihaknya menangkap NR pada Selasa (30/8/2022) setelah beberapa minggu melarikan diri ke wilayah Bekasi.

“Peran pelaku NR mengancam korban dengan sebilah celurit,” kata Rosana kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Sementara, lanjut Rosana, dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku NS merampas hp dan mengancam dengan sebilah celurit sedangkan ABS mengendarai sepeda motor,” terangnya.

Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan, dari kejahatannya, barang bukti berupa handphone milik korban langsung dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Roxi, Jakarta pusat dengan harga Rp. 450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku.

“Oleh tersangka NR uang tersebut di gunakan untuk membeli baju (kaos) dan sisanya untuk jajan,” bebernya.

Rosana menyebut, tersangka NS dan ABS (DPO) berstatus residivis atau pernah dipenjara di Polsek Tambora pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

“Setelah keluar penjara itu pelaku telah 3 kali melalukan pencurian itu,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kaus hitam dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kardus boks handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan