Banyak Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Cari Keadilan Datangi Bareskrim Polri
Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky. Foto: Istimewa
JAKARTA, infomalangnews.com – Sejumlah keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan serta Aremania kembali menyambangi Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (21/11/2022). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan mengenai laporan yang telah dilayangkan pada Jumat (18/11/2022).
“Jadi hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin,” kata kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut Anjar, pihaknya hingga pada Sabtu pekan lalu belum mendapat kejelasan mengenai nasib laporan mereka. Bareskrim Polri sebelumnya berjanji laporan polisi tersebut sudah terbit pada hari ini.
“Untuk itu kami sekarang datang untuk menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima. Nanti harusnya kami keluar sudah bawa surat tanda terima laporan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat keluarga korban yang sedang memasukkan pengaduan di Propam Mabes Polri. Mereka mengadukan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran sehingga terjadi tragedi Kanjuruhan.
“Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan,” ungkap Anjar.
Sebelumnya, perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nico Afinta dan sejumlah pihak lain, Jumat (18/11/2022). Keluarga korban menilai Nico Afinta dan sejumlah pihak lain bertanggung jawab atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang pada awal Oktober 2022 lalu itu.
Anjar Nawan Yusky selaku kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) menyatakan kedatangan mereka ke Bareskrim adalah membuat laporan terkait Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa ratusan suporter Aremania itu.
“Kedatangan kami bersama 50 orang baik dari keluarga maupun korban Tragedi Kanjuruhan adalah untuk membuat laporan terkait peristiwa kelam 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan,” tegas Anwar.
Dikatakan, langkah melaporkan Nico Afinta ke Bareskrim Polri merupakan upaya mereka untuk meminta keadilan dari pemerintah. Hal ini lantaran Polda Jatim yang menangani tragedi Kanjuruhan tidak mengakomodasi perspektif korban. Polda Jatim juga dinilai tidak memberikan keadilan pada keluarga korban yang meninggal dan orang-orang yang menjadi korban dengan hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan akan lebih membuka perspektif korban. Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Pihak kepolisian yang di tengah lapangan stadion tidak mengakomodasi keinginan suporter malah mereka menembakinya,” paparnya.
(Johnit Sumbito)