METROPOLITAN

Lintasan Liar Ditutup, PT KAI Daop 1 Jakarta Tegaskan Warga Agar Ikuti Aturan dan Utamakan Keselamatan Bersama

JAKARTA, infomalangnews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutamaka keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api (KA) dan keselamatan  warga sekitar jalur rel.

Untuk diketahui, bahwa ini merupakan hal penting yang terus menjadi fokus PT KAI (Persero) sebagai penyelenggara operasional KA. Salah satunya upaya yang dilakukan ini untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan KA.

“Perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling beresiko dari sisi keselamatan dan keamanan. Sesuai arahan dan kordinasi bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kemenhub beserta pemerintah daerah, KAI Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta hingga kini secara proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel karena sangat beresiko pada keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta warga masyarakat yang melintas,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2023).

Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg-Bogor pada Jumat (10/2/2023)  yang dibangun oleh warga ini dan sebelumnya pernah dilakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman pun telah dilakukan, namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

“Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup,” jelas Ava.

Adapun sepanjang tahun 2022, kata Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.

“Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eva menyebutkan, perlintasan liar selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA dan masyarakat, juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

“Kami (PT KAI Daop 1 Jakarta)  mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” ucap Eva

Untuk diketahui, bahwa PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Untuk itu, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang dan (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)