INFO JAKARTA

Dua Pelaku Kasus Video Porno Promosi Judi Online Diringkus Reserse Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA – Dua orang pelaku berinisial MM dan AA, diringkus tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, lantaran terlibat kasus video porno yang digunakan untuk promosi judi dalam jaringan (online).

Kedua pelaku, diketahui pasangan pacaran, mereka dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim AKP Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu (24/7/2024).

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut diketahui berawal saat polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.

“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” terangnya.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” jelas Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.

“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” ucapnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno.

(Jojnit Sumbito)