Gugurkan Janin, Sepasang Kekasih Diringkus Reserse Polsek Kalideres

Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membongkar pengguguran janin hasil hubungan gelap, sepasang kekasih diringkus, Jumat (30/8/2024). Foto/infomalangnews.com
JAKARTA -Sepasang kekasih berpacaran dan tinggal bersama di tempat kost Ruko Palem, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, berujung diringkus Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka berinisial R R dan D K Z, di kosan tempat tinggalnya mereka nekat berhubungan gelap laku hamil pada Januari 2024. Gilanya, keduanya sepakat menggugurkan janin yang di kandung.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Harymawan menjelaskan, kedua tersangka dari sejak awal memang sudah tidak menghendaki atas kehamilannya. Sehingga mereka nekat mencari obat untuk menggugurkan janin yang di kandung berusia 8 bulan.
“Tersangka mendapatkan obat untuk menggugurkan janin dibeli melalui online dengan harga Rp 1.000.000 pada bulan Agustus 2024 saat ini,” ujar Abdul Jana melalui konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jumat (30/8/2024).
Abdul Jana juga menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap, bermula mendapat informasi dari saksi berinisial U A bahwa tersangka R R tengah menguburkan jasad bayi yang digugurkan dari kandungan D K Z.
“Jasad bayi dikuburkan di TPU Carang Pulang, Tangerang,” terangnya.
Dari informasi itu, kata Abdul Jana, tim Reskrim Polsek Kalideres langsung berkoordinasi dengan Polsek Karawaci untuk melakukan penangkapan kedua tersangka. Akhirnya keduanya berhasil ditangkap di tempat kostnya di Palem, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada 15 Agustus 2024 lalu.
“Tersangka mengakui menggugurkan janinnya, karena sudah kesepakatan kedua tersangka,” jelas Abdul Jana.
Polisi juga tengah menyita barang bukti berupa satu buah gunting, bukti transfer pembelian obat pengukuran, sebuah sprei warana hitam putih, daster bernama darah dan dua buah HP merk Iphone.
Untuk mempertanggung jawaban atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77A Jo 45A UURai Nomor 35 Tahun 2014 perusahaan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)