MALANG

Pesilat Dikeroyok Hingga Tewas, Polres Malang Tetapkan Duabelas Tersangka

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisil ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka, kemudian ditetapkan 2 orang tersangka baru lagi total menjadi 12 orang tersangka.

Keduabelas tersangka tersebut, diantaranya enam tersangka orang dewasa dan enam anak-anak.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, dua tersangka baru berinisial NR (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kita menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi 12 orang. Enam dewasa dan enam anak-anak,” tarang AKP Nur dalam keterangan pers di Polres Malang, Rabu (25/9/2024).

Penetapan kedua tersangka ini, kata Nur, berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tragis itu.

Tersangka AS, yang merupakan ketua rayon salah satu perguruan silat, dinyatakan yang bertanggung jawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian, dikarenakan membiarkan adanya kekerasan. Sementara tersangka NR, yang juga seorang senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diduga ikut serta melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta membiarkan pelaku lain melakukan kekerasan.

“NR ini juga terlibat langsung dalam penganiayaan, dia memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali, dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan,” jelasnya.

Kasatreskrim menyebut, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKP Nur juga menegaskan, bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam organisasi PSHT, salah satu perguruan silat di Malang. Insiden brutal tersebut terjadi dalam dua kesempatan, pertama pada hari Rabu 4 September 2024 di lokasi latihan, Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, kemudian kejadian yang kedua pada hari Jumat 6 Sptember 2024 di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Akibat kekerasan itu, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapatkan perawatan medis selama enam hari, korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami pendarahan otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri.

(Johnit Sumbito)