Bos Judi Online Diringkus Reserse Polrestro Jakarta Barat

Ini bos Judi online (Judol) berinisial JH yang diringkus Reserse Polrea Metro Jakarta Barat, kasusnya tengah digelar di Markas Polres Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus bos judi online (Judol) Berapi 138 dan Gacoan 79 pada Selasa 8 Oktober 2024.
Pelakunya berinisial JH (28) diringkus di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Diketahui JH merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua website perjudian online, yakni “Berapi 138” dan “Gacoan 79.”
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kasubnit Vice Control IPTU. M Rizky Ali Akbar, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres menjelaskan, tersangka JH mengelola dua website tersebut sejak Mei 2024.
“Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan,” ungkap Syahduddi, Selasa (8/10/2024).
Kasus judi online ini terungkap, atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, kemudian pelaku JH berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online.
Barang bukti yang disita pokisi, antara lain satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
(Johnit Sumbito)