INFO JAKARTA

Reserse Narkoba Polsek Cengkareng Ungkap Ladang Ganja di Pedongkelan Kapuk

JAKARTA – Polsek Cengkareng mengungkap petani ganja rumahan di RT 002, RW 016 Kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024).

Dalam pengungkapan tersebut unit Reserse narkoba Polsek Cengkareng tengah mengamankan satu tersangka Ahmad Zakaria alias Qibang (36) berikut barang bukti 40 jenis pohon ganja yang ditanam di pot bunga.

Selain itu, polisi juga menyita 274 gram ganja kering hasil panen dan 19 paket ganja siap edar.

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan petani ganja tersebut upaya pihak kepolisian mendukung Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba dalam Asta Cita program 100 hari kerja Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2025.

“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Cengkareng dan ini juga merupakan sepenuhnya mendukung bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita program 100 hari kerja,” kata Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi usai konferensi pers di lokasi penggerebegan ladang ganja di Pedongkelan, Kapuk, Rabu (13/11/2024).

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Matta sangat mengapresiasi kinerja Polsek Cengkareng dalam memberantas jaringan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi dan kedepannya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat makin menyempit,” ujarnya.

Lanjud Chandra, pelaku menanam ganja diatas atap rumahnya sudah berhalan 1 tahun. Sedangkan ganja kering hasil panen tersebut, dijual Rp 100.000 perpaket.

“Pelaku berinisial AZ alias Qibang ini sudah selama tahun menanam ganja di atap rumahnya. Kemudian hasil panen ganjanya dijual Rp. 100.000 perpaket,” terangnya.

Sebelumnya, pengungkapan penanaman pohon ganja tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut jajaran Unit Narkoba Polsek Cengkareng langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perbuatannya pelaku AZ dijerat pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.

(Johnit Sumbito)