INFO JAKARTA

Polrestro Jakarta Barat Gerebek Produksi Minyakkita Tanpa Izin di Kembangan

JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi dan pengemasan minyakkita tanpa izin di wilayah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengecekan terhadap sejumlah pasar di wilayah hukum Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, didampingi Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra mengungkapkan, bahwa penggerebekan dilakukan pada 12 Maret 2025.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya produksi dan pengepakan minyak yang tidak memiliki izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya,” ujar Arfan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/3/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal seharusnya mencapai 1 liter.

“Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat kami datang, mereka sudah selesai mengepak dan siap mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia,” tandasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Kami telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait. Kami akan terus melengkapi berkas dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui pimpinan kami,” jelas Arfan.

(Johnit Sumbito)