SURABAYA

Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk tim gabungan untuk menangani kasus robohnya bangunan musala dan asrama putra Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 September 2025.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berfokus pada penyelamatan korban serta penyelidikan yang kini telah memasuki tahap lebih mendalam. Dugaan awal penyebab insiden adalah kegagalan konstruksi.

“Dugaan awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi,” ujar Nanang di RS Bhayangkara Surabaya,Rabu malam (8/10/2025) .

Peristiwa tersebut menimbulkan korban sebanyak 171 orang, dengan 67 meninggal dunia dan 104 mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, 34 jenazah telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.

“Korban yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Kami berikan pelayanan terbaik kepada para keluarga korban,” kata Kapolda Jatim.

Penyelidikan kini dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dengan melibatkan ahli teknik sipil dan hukum. Sejauh ini, 17 saksi telah diperiksa. Penanganan kasus ini berjalan sesuai mekanisme hukum tanpa pengecualian.

Selain itu, Kapolda menginstruksikan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk melakukan pengecekan dan penilaian risiko terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing, sebagai langkah preventif.

Kapolda Jatim mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.

“Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi,” terang Nanang.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi, dan jumlah ini masih akan berkembang.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.

“Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolda Jatim.

Kapolda Jatim berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam memastikan perencanaan dan pengawasan pembangunan yang lebih baik demi keselamatan bersama.
(Johnit Sumbito)