INFO JAKARTA

Tersangka Kasus Pembunuhan Agen Gas Elpiji di Duri Kepa Jalani Rekonstruksi di Depan Polsek Kebon Jeruk

JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian seorang pria di Jalan Patra No. 66, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025).

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman depan Polsek Kebon Jeruk ini menghadirkan tersangka EH (56), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MBS (65), pemilik agen gas elpiji 3 kg, hingga meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian pinggang.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto melalui Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologis kejadian serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 18 adegan, mulai dari situasi sebelum peristiwa hingga setelah kejadian berlangsung. Dari hasil reka ulang diketahui bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan berdasarkan marga, terkait kepemilikan tangki besi yang dijual tanpa sepengetahuan tersangka.

Pada adegan ke-6, tersangka terlihat berjalan kaki menuju Pasar Patra untuk membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot rumah tangga. Pisau tersebut kemudian diselipkan di balik bajunya pada adegan ke-8. Selanjutnya, pada adegan ke-9, tersangka duduk kembali di samping tumpukan kayu tak jauh dari lokasi kejadian dan melihat korban sedang menerima paket.

Tersangka kemudian menghampiri korban dari belakang dan langsung mengambil pisau dari balik bajunya dengan tangan kanan, yang terlihat saat tersangka memperagakan adegan ke-10. Pada adegan ke-11, korban yang sedang membungkuk melihat paket, tiba-tiba ditusuk tersangka di bagian pinggang sebelah kanan.

Saksi yang berada di lokasi langsung berteriak meminta pertolongan, hingga warga sekitar datang melerai dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pelni.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik agen elpiji berinisial MBS (65) tewas setelah ditusuk kerabatnya sendiri di kios miliknya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa pelaku EH (56) masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban karena berasal dari marga yang sama. EH juga diketahui sebagai pemilik kontrakan yang disewa korban untuk membuka kios elpiji.

Masalah keduanya bermula dari kebiasaan pelaku yang sering meminjam uang kepada korban. Utang tersebut menumpuk hingga mencapai ratusan juta rupiah tanpa pelunasan. Karena kesal, korban kemudian menjual sebuah tangki besi milik pelaku yang disimpan di kontrakan.

“Akhirnya korban menjual barang pelaku karena kesal utang-utang yang belum dibayar. Korban mengatakan, ‘Ya sudah, ini saya anggap untuk membayar utangmu,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)