METROPOLITAN

Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus 3 orang laki – laki pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah.

Adapun ketiga pelaku diantaranya Jekri Ramandan (20), Muhamad Fauzan (25) selaku pengendar narkoba jenis ganja sebanyak 1,1 kg dan Muhamad Noval (26) pengedar sabu seberat 2,03 0n

Dalam peredaran narkoba tersebut, tersangka Jekri Ramandan sebagai kurir dengan upah Rp 3.000.000 setiap pengiriman ganja atas perintah dari pelaku berinisial F. Sedangkan tersangka Muhamad Fauzan membantu tersangka Jekri Ramandan dalam menampung upah dari pelaku F saat mengetahui transakasi ganja.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKBP Slamet Hariyadi membeberkan barang bukti sabu dan Ganja yang diedarkan 3 orang tersangka kurir. (Foto/infomalangnews.com)

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKBP Slamet Hariyadi menjelaskan, tim resnarkoba Polsek Palmerah berhasil menangkap dua tersangka pengedar ganja secara terpisah, tersangka Jekri Ramandan ditangkap di depan rumah kost Jl Aipda Ks Tubun ll B No 7A, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Sementara tersangka Mohamad Fauzan ditangkap di rumah kost Jl H Salihun, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka Mohamad Noval selaku pengendar narkoba jenis sabu ditangkap di Jl Andong Raya, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

“Tiga kurir ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu,” kata Slamet saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).

“Tiga kurir ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu,” kata Slamet dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, penggagalan peredaran narkoba tersebut, pada awal Desember 2023, terhadap JR kurir ditangkap di KS Tubun, Palmerah dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

“JR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” jelas Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi.

Setelah dilakukan pengembangan, kata kapolsek, penyidik yang pimpinan Ipda A Jabar Panit 2 opsnal narkoba, berhasil menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk, dan ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.

“Total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 Gram (1,1 Kg). Jadi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Slamet.

Selain itu, Slamet menambahkan, bahwa resnarkoba Polsek Palmerah juga berhasil menangkap kurir sabu dengan tersangka Muhamad Noval di Jalan Andong, Palmerah pada 9 Desember 2023 kemarin.

“Ditangkapnya tersangka MN kedapatan membawa 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi,” terang Kapolsek.

Total sabu yang berhasil diamankan, sebut Slamet, sebanyak 2 ons, 3 gram, kemudia  dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu, alat hisap dan barang bukti lainnya.

“Tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

Sementara Pemilik ganja, berinisial F (DPO) masih dalam pengejaran. “Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.

(Johnit Sumbito)