INFO JAKARTA

Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Gasak Uang Pedagang di Kembangan

JAKARTA – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial, terkait aksi seorang wanita yang berpura-pura hendak memborong dagangan bakso untuk acara hajatan, namun diam-diam mengambil uang hasil dagangan pedagang bakso.

Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang lengah.

Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/12/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus tersebut.

“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jl. KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12/2025),” ujar Kompol Taufik.

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak.

Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku.

“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.

Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Johnit Sumbito)