INFO JAKARTA

Tanggapi Aduan Masyarakat via Call Center 110, Polsek Cengkareng Gagalkan Penarikan Sepeda Motor oleh Debt Collector

JAKARTA – Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector leasing.

Laporan tersebut diterima pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.02 WIB, dari seorang warga bernama Akmal. Ia melaporkan adanya upaya penarikan sepeda motor oleh debt collector di kawasan Masjid Al-Ma’Mur, Jalan Daan Mogot, Komplek Imigrasi, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Cengkareng yang dipimpin Pawas IPTU Hariansyah bersama piket fungsi Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya peristiwa yang dilaporkan oleh warga,” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Fernando Saharta Saragi, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor dari arah Tangerang menuju Majalengka. Di tengah perjalanan, pelapor merasa diikuti oleh sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector.

Merasa terancam, pelapor kemudian masuk ke kawasan Komplek Imigrasi dan berhenti di Masjid Al-Ma’Mur untuk mencari perlindungan serta meminta bantuan warga sekitar. Selanjutnya, pelapor menghubungi pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.

“Mengetahui adanya laporan ke pihak kepolisian, para debt collector tersebut langsung meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Cengkareng atas respons cepat serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(Johnit Sumbito)