Maling Bobol Rumah Mewah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rp150 Juta Raib
Pelaku pembobol rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, berinisial EA diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, (30/1/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Seorang pria berinisial EA nekat membobol rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan langsung dengan rumah korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku menyelinap masuk melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon Hotel OYO tempatnya menginap pada Sabtu (24/1/2026).
“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Ventilasi yang diinjak pelaku roboh sehingga EA terperosok jatuh ke dalam rumah korban.
“Pada saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” kata Twedi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menambahkan, pelaku awalnya mengira rumah dalam kondisi kosong karena lampu bagian depan rumah padam.
“Saat membobol, pelaku tidak menyangka jatuh di plafon lalu terjatuh ke lantai karena panik. Setelah itu, pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Arfan.
Meski sempat kabur, pelaku telah lebih dulu menggasak sejumlah barang milik korban, di antaranya kartu ATM, uang tunai 1.100 yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Beberapa hari setelah kejadian, EA berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Unit
Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, sebelum beraksi di rumah mewah tersebut, pelaku lebih dulu melakukan pencurian lain pada hari yang sama. “Pelaku sebelumnya mencuri telur sekitar satu dus,” ungkap Arfan.
Di sekitar lokasi pencurian telur tersebut, pelaku melihat hotel yang bersebelahan langsung dengan rumah mewah. Melihat kondisi rumah yang gelap, niat pelaku kembali muncul dan ia melancarkan aksinya melalui balkon hotel.
Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori lima,” pungkas Twedi. (Johnit Sumbito)
