Gasak Perhiasan Senilai Rp300 Juta, Seorang Wanita Diringkus Reserse Polsek Grogol Petamburan
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membeberkan atas penangkapan terduga pelaku pencurian perhiaaan senilai Rp300 juta dalam konferensi pers di Mapolsek, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, meringkus seorang wanita berinisial DS (42) yang diduga melakukan pencurian perhiasan senilai sekitar Rp300 juta milik korban yang merupakan teman dekatnya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian di wilayah Tanjung Duren Utara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta berupa berbagai perhiasan mewah,” ujar Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (9/3/2026).
Kapolsek menjelaskan, tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak lama. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menggandakan kunci rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban merasa curiga karena beberapa kali kehilangan perhiasan di rumahnya. Bahkan, pada awalnya korban sempat menduga kehilangan tersebut disebabkan oleh makhluk gaib.
“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Namun setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah tiga kali melakukan pencurian perhiasan milik korban, yakni pada September, Oktober, dan Desember 2025.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian sejak September hingga Desember 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Johnit Sumbito
