NUSANTARA

Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI Desak Pengetatan Regulasi dan Penguatan Kontrol Sosial

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan serius atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menetapkan Bogor dan Depok dalam status darurat penyalahgunaan Tramadol dan psikotropika sejenis.

Peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut dinilai mengancam masa depan anak dan remaja di wilayah penyangga ibu kota.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut kondisi ini menunjukkan semakin masifnya ancaman “industri candu” yang menyasar kelompok usia muda, terutama pelajar usia 11–24 tahun.

“Kondisi darurat Tramadol di Bogor dan Depok sangat serius dampaknya terhadap perkembangan saraf, mental, dan masa depan anak-anak. Ini bukan lagi kenakalan remaja, melainkan kejahatan sistematis yang mengeksploitasi anak,” ujar Jasra di Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat 38.934 kasus narkoba di Indonesia. KPAI menilai peredaran zat adiktif kini semakin sulit dideteksi karena berkamuflase melalui gaya hidup anak muda, termasuk vape, pods, hingga makanan dan minuman.

“Sindikat narkotika kini menyusup melalui rokok elektrik dan zat cair tertentu, bahkan masuk ke produk konsumsi harian anak,” kata Jasra.

KPAI juga menemukan pola peredaran yang memanfaatkan platform digital, layanan pesan instan, serta apartemen sewa harian sebagai lokasi transaksi berpindah-pindah.

Selain anak menjadi korban penyalahgunaan, KPAI mencatat adanya eksploitasi anak sebagai kurir narkotika. Anak-anak kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih mudah dipengaruhi dan memiliki risiko hukuman lebih ringan dibanding orang dewasa.

“Anak-anak dijadikan tameng hukum dan kurir karena diiming-imingi uang serta memanfaatkan celah hukum pidana anak,” ujarnya.

KPAI mengidentifikasi pengaruh teman sebaya dan lemahnya kontrol sosial sebagai faktor utama yang membuat anak rentan terjerumus narkoba. Ketika ikatan dengan keluarga, sekolah, dan lingkungan melemah, anak lebih mudah mencari pengakuan di lingkungan yang salah.

Karena itu, KPAI mendukung pendekatan pencegahan dan rehabilitasi ramah anak yang dijalankan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), BRIN, dan BPS, dengan fokus pada deteksi dini, rehabilitasi medis dan sosial, serta pendampingan psikologis.

Merespons situasi tersebut, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi:

1.Mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan UU Kesehatan untuk memperketat pengendalian zat adiktif, vape, pods, serta produk makanan dan minuman yang mengandung sediaan farmasi ilegal.

2. Meminta Polri dan BNN memperkuat pemberantasan peredaran Tramadol dan membersihkan oknum aparat yang terlibat.

3. Mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan pemantauan terhadap makanan maupun obat yang dikonsumsi anak.

4. Mendorong pemerintah daerah memperluas layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial ramah anak agar korban tidak mengalami stigma maupun kriminalisasi.

“Bonus demografi dan visi Indonesia Emas tidak boleh dihancurkan oleh industri candu. Perlindungan anak dari Tramadol dan narkotika membutuhkan kerja bersama antara negara, aparat, keluarga, dan masyarakat,” tutup Jasra Putra. Johnit Sumbito