INFO JAKARTA

Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal Berkedok Toko Plastik, Ribuan Obat Keras Disita

JAKARTA – Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal yang beroperasi di balik kedok toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias Boy (26) di sebuah toko plastik di Jalan Daan Mogot RT 08 RW 02, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2026).

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan bebas obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi,” ujar Rihold, Senin (1/6/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan ratusan obat keras daftar G dan sejumlah psikotropika yang disimpan di dalam toko.

Ratusan butir Hexymer yang turut disita. Foto: Istimewa

Dari tangan tersangka, polisi menyita 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Rachmad.

Penyidik kini masih mendalami sumber perolehan obat-obatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Johnit Sumbito