Puan Pimpin Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disambut Antusias Buruh
Ketua DPR Rai Puan Maharani ketok palu mengesahkan UU Perlindungan Buruh, Selasa (6/10/2026). Foto: Istimewa
PARLEMEN – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan.
Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Sebelum pengesahan, rapat diawali penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Usai laporan dibacakan, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan tersebut disaksikan perwakilan buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Presiden KSPSI Andi Gani. Dari balkon ruang sidang, para buruh menyambut pengesahan dengan antusias.
“Hidup buruh,” teriak mereka.
Rapat juga dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, Komisi IX DPR, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan UU tersebut.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Aturan ini mengatur perlindungan pekerja, prinsip keadilan dan kesetaraan, non-diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
UU tersebut juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, mengatur pekerja informal dan rentan seperti pekerja gig, pembatasan alih daya (outsourcing), PKWT, upah, pesangon, jaminan sosial, PHK, tenaga kerja asing, hingga hak pekerja penyandang disabilitas.
Aturan baru ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan ketenagakerjaan dengan perkembangan serta transformasi digital dunia kerja. Johnit Sumbito
