SURABAYA

Diduga Mita Uang Tebusan, Istri Pelaku Judi Online Propamkan Dua Oknum Polisi di Polda Jatim

SURABAYA – Dua oknum Polisi berdinas di Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan pemerasan.

Pelaporan ini berawal dari penangkapan pelaku judi online (judol). Lantaran merasa diperas oknum polisi, kemudian istri pelaku didampingi dua kuasa hukumnya, Moch Rizal Husni Mubarok dan Billyardo Risky Perdana Putra.

“Kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bid Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pmeriksaannya berjalan lancar. Kami sangat mengapreasi kinerja Bidpropam. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang kecil,” Kata Moch. Rizal, Minggu (15/9/2024).

“Kami masih percaya bahwa masih banyak polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakkan dan tidak pandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, namun harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diperoleh informasi yang didapat, Propam bergerak cepat terkait laporan tersebut, dan kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan sudah diamankan Propam Polda Jatim.

Berdasarkan sumber dari Bid. Propam Polda Jatim sejak Selasa 10 September 2024, tim Propram Polda Jatim sudah mengamankan dan melakukan Patsus (penempatan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

Sementara Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, untuk perkara laporan dugaan pelanggaran dan pidana yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim.

“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propam,” terang Suroto kepada awak media, Kamis (12/9/2024) kemarin.

Terkait adanya dugaan pemerasan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani saat di Konfirmasi awak media belum menjawab.

Saat diihubungi melalui telepon juga tidak direspon. Saat didatangi di polsek, seorang yang mengaku aspri Kapolsek, justru dia melarang bertemu kapolsek sebelum ada janji.

Sementara itu pengamat Kepolisian di Surabaya Didi Sungkono SH MH, angkat bicara saat dimintai komentarnya terkiat kejadian ini.

“Itu tidak boleh dilakukan oleh oknum- oknum Polri dimanapun. Kalau hanya bermain dengan nilai yang hanya dibawah Rp.100 ribu hendaknya ada pembinaan, RJ (restotative justice) bukan langsung diterapkan pidana penahanan, atau bahkan ditangkap, diperas untuk mendapatkan kemewahan kehidupan bagi oknum penegak hukum tersebut,” ujarnya.

Menurut Didi Sungkono, hal itu harus disikapi secara serius bagi para petinggi kepolisian, yang mana dalam hal perekrutan ada yang namanya test Psikologi, test Keswa (kesehatan jiwa).

“Penegak hukum kalau sudah tega, sadis terhadap masyarakat perlu dipertanyakan itu, lewat jalur yang mana masuk POLRI nya (masuk POLRI ada beberapa JALUR, ada yang namanya jalur kuota khusus dan jalur lainnya),” jelas Didi Sungkono.

Kata Didi, masyarakat harus tahu POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah Sipil yang dipersenjatai, bilamana melakukan perbuatan melawan hukum (Pidana), Pasal UU Pidana KUHP harus diterapkan.

“ini yang namanya transparansi publik dan reformasi Kepolisian, dan tentunya atasan minimal dua tingkat harus ikut bertanggungjawab. Kalau itu dilakukan Penyidik, tentunya Kanit dan Kapolsek harus ikut bertanggungjawab, karena tidak mungkin penyidik bergerak sendiri,” tegasnya.

Polri merupakan organisasi milik negara, institusi Polri sudah memiliki paradigma baru, slogan Promoter dan Presisi sudah digaungkan oleh para petinggi petinggi Polri. Paradigma baru, paradigma Polisi sipil yang dicintai masyarakat harus jauh dari kata dan sikap arogan, kesewenang- wenang terhadap masyarakat.

“Pahami itu Rastra Sewakottama,Tribrata. Anggota Polri harus berwatak sipil, berorentasi pada kepentingan masyarakat, dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, bukan malah melakukan tindakan diluar koridor hukum, memeras, dan melakukan pungli yang terselubung dan secara sistematis ini yang harus dibongkar dan dipidanakan,” terangnya.

Menurut Didi Sungkono, menurut UU No. 02 Tahun 2002 bukan termasuk dari PNS atau ASN. Anggota Polri juga bukan termasuk militer. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1997 Tentang Polri.

“Namun setelah ada aturan PP No 15 tahun 2001 Tentang Pengalihan status anggota TNI dan POLRI menjadi PNS, intinya Polisi adalah suatu Pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakkan hukum diseluruh wilayah dalam negeri,” jelasnya.

Diketahui, bahwa perkara ini mencuat saat, Mila (istri pelaku judol) mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan, yakni Heru Prasetyo. Ia mengatakan bahwa MS suaminya telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantikan karena terlibat Judi Online.

Oknum polisi Briptu HP menyarankan Mila (istri pelaku) untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000 sebagai uang tebusan untuk membebaskan suaminya.

Mila juga mengaku, dirinya mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan.

Setelah diperiksa oleh Bid Propam Polda Jawa Timur, Mila didampingi dua kuasa hukumnya, beberapa waktu lalu menyampaikan semua kejadian dugaan pemerasan itu.

“Semua sudah saya sampaikan kepada bapak-bapak Polisi, tidak ada saya tambahi dan kurangi. Saya ini sudah jujur semua, tidak berani bohong pak,” ujar Mila kepada awak media.

(Johnit Sumbito)