Sindikat Penipuan Pengantin, Lima WN Tiongkok Dtangkap Imigrasi Jakarta Barat

Imigrasi Jakarta Barat berhasil meringkus lima orang Warga Negara (WN) Tiongkok karena melakukan penipuan pengantin pesanan dan sanggup menikahkan pria WN Tiongkok dengan wanita WN Indonesia, Senin (26/5/2025). Foto/Istimewa
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas Satu khusus Non T-P-I Jakarta Barat, meringkus lima orang Warga Negara (WN) Tiongkok.
Diketahui, bahwa lima pelaku melakukan TINDAK pidana penipuan dengan modus pengantin pesanan.
Lima tersangka tersebut, berinisial LW, ZL, WW, LF dan SH.
Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Puji Astuti menyebut, lima tersangka berinisial LW, ZL, WW, LF dan SH, mereka mengaku berkerja sebagai Biro Jodoh yang mampu menikahkan warga Tiongkok dengan wanita warga negara Indonesia dengan biaya sebesar Rp450.000.000.
“Aksi para pelaku mengaku bekerja di sebuah biro jodoh dan mampu menikahkan WN Tiongkok dengan wanita Wan Indonesia dengan biaya sebesar Rp450 juta,” Ujar Nur Raisha dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (26/5/2025).
Selain itu, kata Raisha, para tersangka melakukan tindak pidana penipuan, juga menyalahi aturan undang-undang Keimigasian dengan paspor ijin tinggal sementra yang dipergunakan untuk bekerja.
Nur Raisha juga menjelaskan, lima tersangka yang berhasil diamankan, telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan modus penipuan biro jodoh atau paket penipuan memasang tarif Rp450 juta kepada warga negaranya dengan pasangan warga Negara Indonesia.
“Kami Imigrasi Jakarta Barat telah mengamankan 5 orang warga negara Tiongkok dengan pelanggaran keimigrasian dengan modus penipuan biro jodoh atau paket penipuan pelaku memasang tarif 450 juta rupiah kepada warga negaranya dengan pasangan warga negara indonesia, para pelaku datang ke indonesia dengan ijin paspor tinggal sementara,” Jelas Raisha.
Untuk mempertanggung jawabkan aksi kriminalnya, kini kelima pelaku mendekam si rumah tahana Imigrasi Jakakrta Baat dan terancam hukuman deportasi. (Johnit Sumbito)