MALANG

Polres Malang Bekuk Bandit curanmor di Lawang

MALANG – Bandit pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Polres Malang, saat pelaku beraksi di Bedali, Lawang. Pelaku berinisial FI, diketahui dari identitasnya yakni warga Sukorejo, Pasuruan.

Tim reserse menangkap pelaku tidak menunggu lama setelah berhasil membawa kabur motor milik korban dari teras rumah pada Rabu (3/12/2025) petang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, pelaku melancadkan aksinya sekitar pukul 18.10 WIB di rumah korban Jalan Dr Cipto, Gg VII, Desa Bedali. Ketika sepeda motornya jenis N-Max diparkir di teras rumah.

“Pelaku mencuri Motor dalam keadaan diparkir di teras, sedangkan posisi korban berada di dalam rumah,” ujar AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).

Bambang menjelaskan, diketahui bahwa pelaku FI sedang kabur di wilayah Dusun Polaman. Gelagat pelaku mencuri kan sehingga warga sekitar menghentikan pelaku saat tengah melaju kencang.

“Warga curiga saat melihat pelaku mengendari sepeda motor dengan melaju kencang. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” jelas AKP Bambang.

Mendapat laporan warga, Reserse Polsek Lawang datang di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui atas perbuatannya, petugas juga mengamankan sepeda motor N-Max berikut STNK untuk dijadikan barang barang bikti,” terang Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Johnit Sumbito)