Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Tokoyaki Diamankan Reserse Polsek Kalideres
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan atas penangkapan seorang pria yang diduga mencabuli anak dibawah umur, Jumat (9/1/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Seorang pria berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang tokoyaki diamankan warga bersama pihak kepolisian di Jalan Bambu Larangan RT 07 RW 09, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2026).
Dalam informasi yang beredar di media sosial, pria tersebut diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52), seorang pedagang tokoyaki, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres.
“Setelah pemeriksaan awal selesai, kasus ini akan kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya bertetangga dengan korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), berusia 11 tahun. Namun, saat ini korban telah pindah tempat tinggal.
Menurut Kevin, terduga pelaku sempat menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda mini. Tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas AKP Kevin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Johnit Sumbito)
