Polsek Kembangan Bekuk Pencuri Handphone yang Terekam CCTV di Basmol
Unit Reskrim Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial R (42) mencuri handphone milik warga di kawasan Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Kamis (11/6/2026).Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial R (42) yang diduga mencuri handphone milik warga di kawasan Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Aksi pelaku sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.
Pelaku diamankan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Agus N, yang kehilangan telepon genggam saat berada di rumahnya di Jalan B Basmol Raya Gang Mekar II, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berjalan menyusuri gang permukiman sebelum menemukan rumah korban yang pintunya terbuka dan tidak terkunci.
“Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku menjual handphone tersebut kepada rekannya dengan harga Rp400 ribu. Namun, pelaku baru menerima pembayaran sebesar Rp200 ribu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam berada di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kampung Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kembangan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Taufik mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan adanya tindak kriminalitas.
Perubahan utamanya ada pada lead yang langsung menegaskan pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya terekam CCTV, sehingga nilai beritanya lebih kuat sejak paragraf pertama. Johnit Sumbito
