INFO JAKARTA

Karaoke dan Konsumsi Ekstasi, Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng

JAKARTA – Pesta karaoke berujung maut. Seorang mahasiswi berinisial S, yang diketahui kuliah di salah satu universitas di Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, Polsek Cengkareng mengamankan pria berinisial ID, rekan korban. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona kepada korban.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya karaoke di kawasan PIK 2.

Sebelum berangkat, tersangka disebut telah menyiapkan ekstasi dan Riklona.

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis, Kamis (10/9/2026).

Di tempat karaoke, korban sempat menolak saat ditawari ekstasi. Namun, tersangka kembali mengajaknya ke toilet bersama ML. Di lokasi tersebut, korban dan ML masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.

Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya dengan dosis masing-masing setengah butir.

Setelah karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya. Kali ini, masing-masing diberi dua butir Riklona.
Tersangka kemudian mengajak korban bersama sejumlah saksi menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng.

Setibanya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah masuk ke hotel. Saat berada di depan lift, korban bahkan sempat terjatuh.

Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban ke kamar.

Setibanya di kamar, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit, tetapi korban hanya meminumnya sedikit.

Keesokan harinya, tersangka dan sejumlah saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar karena harus bekerja. Saat itu, kondisi korban masih terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel mengecek kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas hotel kemudian menemukan korban sudah tidak bernyawa.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi. Petugas Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian tersangka dan korban, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat Riklona.

Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka ID positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Sementara berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Johnit Sumbito