INFO JAKARTA

Terlilit Ekonomi, Karyawan Nekat Curi Motor Milik Majikan, Berakhir Terciduk dalam Operasi Berantas Jaya 2026 Polsek Cengkareng

JAKARTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026.

Seorang pelaku berinisial O berhasil diamankan polisi. Pelaku merupakan karyawan korban yang nekat mencuri sepeda motor milik majikannya yang berprofesi sebagai pedagang jus.

Berbekal laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, kasus curanmor yang terjadi di Jalan Jati I RT 006/RW 012, Kelurahan Cengkareng Timur, berhasil diungkap. Pelaku diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya dalam upaya menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kasus ini merupakan salah satu hasil Operasi Berantas Jaya 2026. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya. Pelaku juga merupakan karyawan korban sendiri,” ujar AKP Rahis Fadhlillah dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Rahis menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dengan kondisi setang terkunci ke arah kiri. Pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli barang dagangan.

Ketika korban sibuk melayani pembeli lain, tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan karena pelaku belum sempat menjual hasil curiannya,” kata Rahis.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor milik majikannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraannya. Apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Wisnu Wirawan. Johnit Sumbito