METROPOLITAN

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Semarang, 308 Ribu Butir dan 250 Kg Bubuk Karisoprodol Disita

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah, serta mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial DJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka serta menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol.

Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Di kawasan Pleburan, Semarang Selatan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DJ.

“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujar Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, antara lain satu unit mesin mixer (pengaduk) untuk pembuatan tablet karisoprodol, satu unit mesin pencetak tablet, 188.000 butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita satu unit mesin mixer (pengaduk), satu unit mesin pencetak tablet, 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bubuk inti karisoprodol, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut.

Lebih lanjut, Avrilendy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026. Hingga April 2026, laboratorium itu diperkirakan telah berproduksi selama tiga hingga empat bulan dengan menghasilkan sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.

“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000. Johnit Sumbito