METROPOLITAN

Pengembangan Kasus Laboratorium Gelap di Semarang, Dua Pemasok Bahan Baku Narkotika Ditangkap di Cakung

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus mengembangkan pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis tablet karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setelah membongkar lokasi produksi dan menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar serta hampir dua ton bahan baku, penyidik kini kembali menangkap dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku utama pembuatan tablet karisoprodol.

Keduanya ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026), sebagai hasil pengembangan penyelidikan dari kasus laboratorium gelap di Semarang.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, mengatakan MH dan VW diduga memiliki peran strategis dalam memasok bahan baku yang digunakan untuk memproduksi tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.

“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika, terdiri atas 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, lima drum lidokain dengan total berat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Namun, pengakuan itu masih didalami penyidik untuk memastikan asal-usul serta jalur masuk bahan baku ke Indonesia.

Penyidik juga terus menelusuri jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran bahan baku dan produksi narkotika tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tambah Kompol Avrilendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka
dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Johnit Sumbito