Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya, memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya, Selasa (4/8/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya, bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan BP3MI Jawa Barat, memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.
Pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadap jaringan TPPO terus berjalan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga korban diberangkatkan secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi ekonomi.
“Setibanya di Indonesia, para korban langsung mendapatkan pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal,” jelas Kombes Pol. Rita.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh hak korban, termasuk pelindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada pelaku, akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R dan DY. Keduanya diduga berperan dalam perekrutan, penampungan, pemberangkatan, serta memperoleh keuntungan dari pengiriman korban secara nonprosedural ke Libya.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang yang diduga terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Kombes Pol. Rita.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, KBRI, BP3MI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan serta pemulangan para korban.
“Kami memberikan jaminan agar para pekerja migran yang telah berada di Indonesia dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya,” kata Brigjen Pol. Guritno.
Pada kesempatan tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan penempatan, dokumen keberangkatan, serta mekanisme penempatan yang sesuai dengan ketentuan. Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tutup AKBP Onkoseno. Johnit Sumbito
