HUKUM & KRIMINAL

Polsek Metro Tamansari Ringkus Pria Bawa Sabu

JAKARTA – Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan pria berinisial AK (31) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat razia stasioner di Jalan Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, AK diamankan di depan Kantor Kecamatan Tamansari saat petugas melakukan pemeriksaan dalam razia untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan peredaran narkotika.

“Petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu saat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Bobby.

Penindakan dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram, sejumlah plastik klip kosong, bong beserta cangklong, korek api, bungkus rokok, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan AK positif menggunakan narkotika.

Kepada polisi, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO” di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026 seharga Rp100 ribu.

“Yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasoknya,” kata Bobby.

AK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Metro Tamansari menegaskan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Johnit Sumbito