Hanya 1×24 Jam, Polsek Kembangan Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Bermodus Kenalan di Aplikasi Kencan
Hanya 1x24 jam, Polsek Kembangan berhasil membekuk seorang wanita penjahat ciranmor modus berkenalan di aplikasi online yang berujung menggasak sepeda motor milik pelajar SMK (Korbannya). Jumat (7/8/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam video berdurasi 45 detik yang beredar di media sosial, terlihat korban yang mengenakan sweter merah sedang menunggu seorang perempuan di pinggir jalan. Tak lama kemudian, perempuan yang diduga sebagai pelaku, mengenakan kemeja lengan panjang berwarna ungu, datang menghampiri korban. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan bersama.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pelajar menjadi korban penggelapan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembangan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniatoro, S.H., bersama Panit Reskrim IPDA Nugraha, S.H., segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan terduga pelaku.
“Seorang perempuan berinisial DMJ (21) berhasil diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sore,” ujar Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Korban diketahui berinisial SY (18), seorang pelajar SMK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan daring. Keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Setelah sempat berbincang di sebuah warung kopi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke toilet. Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tidak kunjung kembali hingga korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.
Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Kembangan.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB kendaraan, sebuah telepon genggam milik pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal. Johnit Sumbito
