METROPOLITAN

Polres Jakbar Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Empat Tersangka Diciduk

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan produksi tembakau sintetis yang beroperasi layaknya home industry di Tangerang Selatan. Empat tersangka ditangkap, sementara barang bukti cairan dan tembakau sintetis disita.

Keempat tersangka yakni MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. MR, IN, dan NK ditangkap di kawasan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan AL diciduk di rumahnya di Kecamatan Pondok Aren.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya benar, kami berhasil mengungkap home industry narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Nasriadi, Sabtu (12/9/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para tersangka.

Dari penggeledahan, polisi menyita puluhan botol cairan sintetis berbagai ukuran serta tembakau sintetis dengan total berat lebih dari 125 gram, satu paket sabu seberat 0,11 gram, alat produksi, tiga timbangan digital, dan empat telepon seluler.

Polisi juga mengungkap bahan baku sintetis sebanyak 15 gram dibeli melalui akun Instagram berinisial CR seharga Rp21 juta. Pembelian dilakukan secara patungan oleh NK, AL, dan II yang kini berstatus DPO.

Menurut Vernal, 15 gram bahan baku tersebut dapat menghasilkan sekitar 500 ml cairan sintetis. Jika disemprotkan ke tembakau, cairan itu berpotensi menghasilkan 900 gram hingga 1 kilogram tembakau sintetis senilai sekitar Rp1 miliar.
.
“Produksi telah dilakukan dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026,” kata Vernal.

Cairan sintetis tersebut dijual NK dengan harga Rp500 ribu per 5 ml. Sementara MR dan IN membeli 50 ml seharga Rp4 juta untuk diolah kembali menjadi tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Polisi memastikan sebagian hasil produksi telah beredar. Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 1.250 jiwa.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika. Johnit Sumbito