Polsek Tambora Ungkap Peredaran Obat Keras, Warga Desak Pemasok Ditangkap
Polsi Tambora ungkap peredaran obat keras jenis Tramadol di Kalianyer, Senin (12/10/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan peredaran obat keras di Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KF dan IR yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan petugas menyita 545 butir tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, dan 370 butir Hexymer, dengan total 1.065 butir obat.
“Selain obat-obatan, kami juga mengamankan uang tunai Rp466.000 serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y28 berwarna hijau dan Realme berwarna hitam,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan personel Unit Narkoba Polsek Tambora sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, warga mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap peredaran obat keras tersebut. Namun, mereka berharap polisi tidak berhenti pada penangkapan penjual, tetapi juga menelusuri dan menangkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
“Kami berharap polisi jangan hanya menangkap penjual atau pengedarnya. Pemasok tramadol juga harus ditangkap. Kalau obat itu asli, tentu ada produsennya. Mengapa obat keras yang seharusnya diperoleh sesuai ketentuan medis bisa dijual bebas,” ujar seorang warga bernama Rudi.
Warga berharap kepolisian mengusut tuntas asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga memasoknya, agar peredaran obat keras secara ilegal di lingkungan masyarakat dapat diberantas hingga ke sumbernya. Johnit Sumbito
