Jujur Ungkap Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Istimewa
JAKARTA, infomalangnews.com – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Adapun Vonis Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Hal yang meringankan, yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.
Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Johnit Sumbito)