HUKUM & KRIMINAL

Jujur Ungkap Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, infomalangnews.com – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun Vonis Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Hal yang meringankan, yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.

Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Johnit Sumbito)