Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Royal Phoenix
SEMARANG, InfoMALANGNEWS.com – Tim gabungan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang berhasil mengungkap pembinuhan yangbyerjadi di Hotwl Riyal Poenix pekan lalu.
Pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial O (30) yang ditangkap di Desa Tosari Kecamatan Jaraksari Kabupaten Wonosobo yang diduga pembunuh Korban N (30), Kamis (11/2/2021) kemarin.
Hal ini dikatakan, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen. Polisi Ahmad Luthfi, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi menyampaikan, pelaku berinisial O nekat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban N berulang kali dikarenakan sakit hati dan emosi dicaci maki serta dihina.
“Dengan investigasi jajaran dalam 6 jam bisa kita ungkap pembunuhan. O ini adalah orang Wonosobo motifnya percekcokan antara dua belah pihak karena disinyalir antara korban dan tersangka sudah seperti suami istri bahkan nikah siri dimana motifnya adalah cemburu. Pada suatu saat keduanya cekcok, lalu dilakukan pencekikan kepada korban sebanyak dua kali lalu dibenturkan dilantai dan dimasukan lemari,” jelas Kapolda Jateng.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang saksi diketahui pelaku tunggal O sakit hati karena dipicu oleh korban yang cemburu terhadap tersangka yang berbicara atau berbincang dengan wanita lain di depan Resepsionis.
“Cemburu karena lakinya ga kerja, lalu pada hari tertentu korban lihat tersangka ngobrol dengan cewek lain, akhirnya korban marah, mencaci maki terus tersangka gelap mata,” ujar Ahmad Luthfi.
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan, status tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara sirih selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil prostitusi online.
“Saya mengimbau kepada masyarakat dengan beberapa kali ada kriminal seperti ini, kita dari Polda Jateng merespon cepat. Ini bukti ya tidak ada 1 kali 24 jam langsung kita ungkap, kita imbau agar masyarakat tidak berbuat tindak kriminal,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah denagan cepat mengungkap tindak kriminalitas atas kasus pembunuhan tersebut.
“Ini yang menonjol di Semarang termasuk kemarin ada perampokan di jalan Krakatau Semarang, jangan melakukan tindak kriminal di kota Semarang karena polisi akan menindak cepat, mari kita jaga Semarang, aman, nyaman dan kondusif,” imbuh Hendrar.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana “Barangsiapa, sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUH. Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Johnit Sumbito)